Korban Kekerasan dan Perdagangan Manusia Perlu Perlindungan dan Dukungan

By ADMIN 01 Mei 2018, 13:30:02 WIB Kegiatan
Korban Kekerasan dan Perdagangan Manusia Perlu Perlindungan dan Dukungan

Menindaklanjuti tingginya data kasus perdagangan manusia dan kekerasan terutama pada anak dan perempuan, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak yang diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menjalin kerja sama dengan lembaga terkait pada Senin (30/04). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menguatkan jejaring layanan terpadu dalam upaya penanganan korban kekerasan serta mensosialisasikan hukum tindak pidana perdagangan orang (PPO). Rakor ini menghadirkan perwakilan dari International Organisation Migran (IOM) dan Pusat Pembelajaran Keluarga.

Menurut laporan Kepala Bidang PPPA, Kenik Mujianingsih, SH, MM, terdapat 51 kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Purworejo pada tahun 2017 yang terdiri dari 22 kasus kekerasan pada anak dan 29 kasus kekerasan pada orang dewasa. Data kasus tersebut tersebar di 12 kecamatan. Setelah ditelusuri, terdapat beberapa karakter kasus kekerasan yang ditemukan pada anak seperti kurangnya perhatian dari orang tua, anak rentan karena perceraian, keluarga yang tidak mampu, serta pola pengasuhan yang tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan pada orang dewasa, beberapa karakter yang ditemukan adalah dampak perceraian, tidak ada nafkah untuk anak, belum adanya tindak lanjut dari putusan pengadilan, dan adanya pihak ketiga atau ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Bahkan selain menjadi korban, ditemukan pula anak sebagai pelaku kekerasan. Beberapa penyebabnya yakni pergaulan bebas dan tidak terkontrol, minimnya pengetahuan mengenai tindak pidana, serta pengaruh teknologi.

Pada kasus perdagangan manusia, menurut Among, perwakilan IOM menuturkan kasus perdagangan manusia agak sulit untuk diidentifikasi karena terdapat penemuan dari beberapa kasus bahwa orang yang dinyatakan sebagai korban secara sadar menyatakan “mau” untuk dipekerjakan secara unprocedural. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap prosedur bekerja dan minimnya informasi lowongan pekerjaan di daerah pelosok, sehingga masyarakat menerima begitu saja informasi dari “calo” yang tergabung dalam organisasi perdagangan manusia.

Dengan rakor ini, Sekretaris Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo , Sukusyanto berharap adanya tindak lanjut yakni penyampaian informasi secara cepat kepada masyarakat oleh OPD dan pihak-pihak terkait sesuai dengan tugas pokoknya sehingga kasus kekerasan semakin menurun. Sukusyanto juga menghimbau pada pihak terkait dan masyarakat turut melakukan pendampingan bagi korban kekerasan agar secara psikis korban mampu berpikir maju dan mengarah pada masa depan. Dalam menangani korban kekerasan pada anak, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo melakukan penanganan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak (PPTPA) sehingga diharapkan dapat tertangani dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya.




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung