Pemkab Gelar Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Kabupaten Purworejo

By ADMIN 30 Agu 2023, 08:22:44 WIB Kegiatan
Pemkab Gelar Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo


Pemerintah Kabupaten Purworejo menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, yang dilaksanakan di Ruang Otonom Setda, Selasa (29/8/2023). Acara yang diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo ini diikuti oleh semua pejabat penatausahaan keuangan SKPD se - Kabupaten Purworejo.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor: 900/11710/2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Purworejo” kata Kepala BPKPAD Purworejo Agus Ari Setiyadi SSos usai membuka kegiatan.

Dalam edaran tersebut dijelaskan terkait kewajiban SKPD untuk mengirimkan Laporan Keuangan SKPD kepada Bupati Purworejo melalui Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang meliputi laporan bulanan, laporan semesteran dan laporan akhir tahun. Dalam Edaran itu juga sudah diatur terkait waktu pelaporan, sistematika penulisan, teknis penulisan dan lainnya. Dengan adanya edaran ini, penyusunan laporan keuangan SKPD untuk berpedoman pada Surat Edaran diatas.

Sekretaris Daerah Drs Said Romadhon selaku narasumber acara tersebut menyampaikan bahwa, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi/gabungan atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi. Oleh sebab itu laporan keuangan SKPD harus benar, tepat waktu dan sesuai standar akuntansi pemerintah.

“Saya yakin kalau semuanya sudah pinter-pinter, tinggal bagaimana agar tepat waktu dan jangan sampai ditunda-tunda” kata Said Romadhon.

Dijelaskan bahwa laporan bulanan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dikirimkan paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. Kemudian laporan semesteran terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca, yang dikirimkan paling lambat tanggal 15 Juli tahun berkenaan.

“Laporan akhir tahun, paling sedikit meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), paling lambat lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya, karena untuk segera di reviu oleh Inspektorat” lanjutnya.

Sementara narasumber ke dua Inspektur Kabupaten Purworejo Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir MPA menjelaskan terkait reviu LKPD yang merupakan penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LKPD oleh inspektorat dalam upaya membantu kepala daerah untuk menghasilkan LKPD yang berkualitas.

Pelaksanaan reviu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah direviu disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pemberian pendapat (opini).

Lebih lanjut, sosialisasi secara rinci terkait muatan dalam surat edaran sekda disampaikan oleh Kasubid Pertanggungjawaban APBD, Ngadiman SIP dengan dipandu oleh Kabid Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BPKPAD Purworejo Heri Sri Yuliastuti SE MM.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk melaksanakan penyusunan laporan keuangan SKPD sesuai surat edaran Sekda. Penandatanganan dilakukan oleh Sekda, Inspektur, Kepala BPKPAD dan perwakilan PPK SKPD.


https://beritanakmuda.com/





Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung