- [HOAKS] Presiden Jokowi Bertemu CEO TikTok Untuk Kondisikan Algoritma Prabowo-Gibran
- [HOAKS] Dana Judi Online Mengalir dari Kamboja untuk Kampanye Pemenangan PS08
- [HOAKS] Lowongan Kerja di Puskesmas Kersana Kabupaten Brebes
- [HOAKS] Proposal Sumbangan Pembangunan Masjid Pekalongan Senilai Rp12 Miliar
- [HOAKS] Tes Fisik Online Rekrutmen Karyawan PT KAI
- [HOAKS] Buku Elektronik Mengenai Dinasti Politik Keluarga Presiden Jokowi
- [HOAKS] Menkopolhukam Mahfud MD Mengamuk di Istana Negara
- [HOAKS] Tangkapan Layar CNN Indonesia Berjudul \"Luhut Ancam Buldoser Orang yang Halang-halangi Investasi ke RI, Netizen: Kau Pikir Kampung Melayu itu Punya Bapak Ello\"
- [HOAKS] Rekrutmen Mengatasnamakan PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
- [HOAKS] Video Polisi Sweeping Masyarakat yang Menggunakan Kaos Bela Palestina
Pengurus Pondok Pesantren Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2023
Pengurus Pondok Pesantren Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2023

Keterangan Gambar : Pengurus Pondok Pesantren Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2023
Para pengurus
pondok pesantren di Kabupaten Purworejo mengikuti acara Sosialisasi Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 18 Tahun 2023 di Ruang Arahiwang Komplek Setda
Purworejo, Selasa (26/9/2023). Peraturan Bupati ini berisi tentang Peraturan
Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Dalam sambutannya
Asisten Sekda Pemerintahan dan Kesra, Drs Bambang Susilo menyampaikan bahwa
Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pengajaran agama islam yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mempersiapkan sumber daya manusia yang berilmu pengetahuan dengan landasan iman
dan takwa. Beberapa tahun yang lalu pemerintah telah memberikan pengakuan
terhadap pesantren dengan diterbitkannya Undang-undang nomor 18 tahun 2019
tentang pesantren.
Setelah ada
undang-undang, di Kabupaten Purworejo juga diterbitkan Peraturan Daerah nomor 4
tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Kemudian diturunkan lagi
menjadi Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan
perda nomor 4 tahun 2022. Peraturan ini sebagai payung hukum bagi pemerintah
daerah untuk bisa masuk dan mengembangkan pondok pesantren.
“Kita wajib
mensyukuri, bahwa pondok pesantren sudah ada peraturan Undang-undangnya,
peraturan daerahnya sudah ada, dan peraturan Bupati sudah ada, insyaallah kami
pemerintah daerah dalam rangka memberikan fasilitasi pondok pesantren akan
semakin lebih mudah karena ada payung hukum di atasnya”, jelasnya.
Dalam urusan
keagamaan pondok pesantren memang menjadi wewenang pusat atau Kementrian Agama,
namun dalam hal pendidikan dan pemberdayaan masyarakat juga menjadi wewenang
pemerintah daerah. Adanya peraturan daerah ini sebagai bentuk upaya pemerintah
daerah untuk membantu dan memfasilitasi pondok pesantren utamanya dalam
pemberdayaan masyarakat.
“Pemerintah
daerah mencoba memberikan suport dan memfasilitasi pondok pesantren, dan
bantuan juga tidak hanya berupa fisik, namun bisa juga seperti
pelatihan-pelatihan atau pemberdayaan masyarakat” jelasnya.
Dalam laporannya
Subkor Kesejahteraan Masyarakat Kesra Setda Purworejo Dra Tri Rohani
mengatakan, acara sosialsiasi ini bermaksud untuk memberikan informasi bahwa
telah diterbitkan peraturan yang mengatur secara teknis pelaksanaan fasilitasi
pengembangan pesantren di Kabupaten Purworejo. Tujuannya agar stakeholder
terkait, pengurus pondok pesantren dan masyarakat dapat memahami isi perbup
nomor 18 tahun 2023 dan dapat dilaksanakan untuk peningkatan kualitas pondok
pesantren di Kabupaten Purworejo.
“Peserta
sosialisasi ini sebanyak 150 orang dari unsur perangkat daerah terkait, camat,
kepala KUA se Kabupaten Purworejo dan pengurus pondok pesantren di Kabupaten
Purworejo” jelasnya.
Dengan dipandu
oleh moderator Kabag Kesra Setda Purworejo Drs Fathurohman MM, sosialisasi ini
menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Kemenag Purworejo H Aziz Muslim MPd,
Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Nur Dwi Prihatiningrum SH MKn, dan
Sekretaris BPKPAD Purworejo Bani Baskoro ST MEng.
Salah satu narasumber Sekretaris BPKPAD Purworejo Bani Baskoro menyampaikan, dalam mengusulkan bantuan atau kegiatan, pondok pesantren harus mengikuti aturan dan regulasi yang ada. Bantuan yang diberikan pemerintah daerah kepada pesantren juga harus sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan. “Harapannya setelah sosialisasi ini, para pengurus pondok pesantren dapat merumuskan roadmap atau peta prioritas fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Purworejo” jelasnya.