Pengurus Pondok Pesantren Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2023
Pengurus Pondok Pesantren Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2023

By ADMIN 26 Sep 2023, 16:26:12 WIB Kegiatan
Pengurus Pondok Pesantren Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2023

Keterangan Gambar : Pengurus Pondok Pesantren Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2023


Para pengurus pondok pesantren di Kabupaten Purworejo mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 18 Tahun 2023 di Ruang Arahiwang Komplek Setda Purworejo, Selasa (26/9/2023). Peraturan Bupati ini berisi tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Dalam sambutannya Asisten Sekda Pemerintahan dan Kesra, Drs Bambang Susilo menyampaikan bahwa Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pengajaran agama islam yang mempunyai tugas dan tanggung jawab ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempersiapkan sumber daya manusia yang berilmu pengetahuan dengan landasan iman dan takwa. Beberapa tahun yang lalu pemerintah telah memberikan pengakuan terhadap pesantren dengan diterbitkannya Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

Setelah ada undang-undang, di Kabupaten Purworejo juga diterbitkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Kemudian diturunkan lagi menjadi Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan perda nomor 4 tahun 2022. Peraturan ini sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk bisa masuk dan mengembangkan pondok pesantren.

“Kita wajib mensyukuri, bahwa pondok pesantren sudah ada peraturan Undang-undangnya, peraturan daerahnya sudah ada, dan peraturan Bupati sudah ada, insyaallah kami pemerintah daerah dalam rangka memberikan fasilitasi pondok pesantren akan semakin lebih mudah karena ada payung hukum di atasnya”, jelasnya.

Dalam urusan keagamaan pondok pesantren memang menjadi wewenang pusat atau Kementrian Agama, namun dalam hal pendidikan dan pemberdayaan masyarakat juga menjadi wewenang pemerintah daerah. Adanya peraturan daerah ini sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk membantu dan memfasilitasi pondok pesantren utamanya dalam pemberdayaan masyarakat.

“Pemerintah daerah mencoba memberikan suport dan memfasilitasi pondok pesantren, dan bantuan juga tidak hanya berupa fisik, namun bisa juga seperti pelatihan-pelatihan atau pemberdayaan masyarakat” jelasnya.

Dalam laporannya Subkor Kesejahteraan Masyarakat Kesra Setda Purworejo Dra Tri Rohani mengatakan, acara sosialsiasi ini bermaksud untuk memberikan informasi bahwa telah diterbitkan peraturan yang mengatur secara teknis pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Purworejo. Tujuannya agar stakeholder terkait, pengurus pondok pesantren dan masyarakat dapat memahami isi perbup nomor 18 tahun 2023 dan dapat dilaksanakan untuk peningkatan kualitas pondok pesantren di Kabupaten Purworejo.

“Peserta sosialisasi ini sebanyak 150 orang dari unsur perangkat daerah terkait, camat, kepala KUA se Kabupaten Purworejo dan pengurus pondok pesantren di Kabupaten Purworejo” jelasnya.

Dengan dipandu oleh moderator Kabag Kesra Setda Purworejo Drs Fathurohman MM, sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Kemenag Purworejo H Aziz Muslim MPd, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Nur Dwi Prihatiningrum SH MKn, dan Sekretaris BPKPAD Purworejo Bani Baskoro ST MEng.

Salah satu narasumber Sekretaris BPKPAD Purworejo Bani Baskoro menyampaikan, dalam mengusulkan bantuan atau kegiatan, pondok pesantren harus mengikuti aturan dan regulasi yang ada. Bantuan yang diberikan pemerintah daerah kepada pesantren juga harus sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan. “Harapannya setelah sosialisasi ini, para pengurus pondok pesantren dapat merumuskan roadmap atau peta prioritas fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Purworejo” jelasnya. 





Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung