Rapat Pembahasan Pengunaan Tanda Tangan Elektronik

By ADMIN 01 Agu 2024, 08:41:45 WIB Kegiatan
Rapat Pembahasan Pengunaan Tanda Tangan Elektronik

Keterangan Gambar : Pembahasan Teknis Terkait TTE


Purworejo, Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo - Kamis, 1 Agustus 2024 telah diadakan rapat terbuka dengan pembahasan terkait pengunaan tanda tangan elektronik. Acara dibuka oleh Kepala Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Bpk. Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.M. dengan memberikan arahan sebagai berikut:

a.     Pasal 9 terkait dengan penambahan penanda tangan dari Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) serta apakah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga masuk dalam Pemerintahan Desa.

b.     Pasal 17 dibahas lebih lanjut terkait Hari Libur Nasional dan Pidana Penjara.

c.     Masih ada keraguan penggunaan TTE sehingga perlu di aturan TNDE dipertegas penggunaan TTE khususnya pada dokumen keuangan.

 

Rapat dilanjutkan pembahasan raperbup oleh Tim Pembahas dengah pokok pembahasan adalah sebagai berikut:

a.     Dasar perubahan Perbup Nomor 80 Tahun 2022 yaitu karena terdapat didalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

b.  Karena akan merubah pada judul Perbup maka disarankan untuk membuat Perbup baru dengan mengakomodasi desa yaitu pada lingkup Pemerintah Daerah bukan Pemerintahan Daerah.

c.     Akan dilakukan studi komparasi terlebih dahulu ke daerah yang sudah menerapkan Tanda Tangan Elektronik di Desa sehingga akan mendapatkan gambaran dasar penerapan Tanda Tangan Elektonik diwilayah Desa.





Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung