Rokok Ilegal Rugikan Negara, Kenali Ciri-Cirinya
Rokok Ilegal Rugikan Negara, Kenali Ciri-Cirinya

By ADMIN 30 Sep 2023, 11:11:34 WIB Kegiatan
Rokok Ilegal Rugikan Negara, Kenali Ciri-Cirinya

Keterangan Gambar : Rokok Ilegal Rugikan Negara, Kenali Ciri-Cirinya


Sebagai bentuk sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan talkshow mengenai rokok ilegal bersama dengan Bea Cukai Magelang di LPPL Irama FM Purworejo pada Jumat (29/9/2023).

Acara talkshow yang dikemas dalam Kominfo Goes to The Radio ini dihadiri Kepala Dinkominfostasandi Kab. Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.M., Sekretaris Dinkominfostasandi, Sigit Kurniawan Saputro, S.S., M.Eng., Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Neira Anjar Pujisusilo, S.Kom., M.Eng, Direktur LPPL Radio Irama FM Kab. Purworejo, Aji Wahyudi, S.Pd.

Menghadirkan 3 narasumber, yaitu Bea Cukai Magelang, Eva Riana Indragiri, Asisten 2 Setda Kabupaten Purworejo, Drs. Sutrisno dan Satpol PP Kab. Purworejo, Wiworo D.H., S.Sos., M.Si.

Eva Riana Indragiri selaku Humas Bea Cukai Magelang menjelaskan bahwa keberadaan rokok ilegal ini tentunya memberikan dampak yang besar dan dapat merugikan negara. Adapun ciri-ciri dari rokok ilegal, di antaranya rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

“Untuk rokok lintingan, jika dikonsumsi untuk sendiri itu diperbolehkan, tapi kalau diperjualbelikan itu tidak boleh (ilegal) bisa dilaporkan ke Bea Cukai. Untuk tembakau iris yang dijual tanpa diberi perasa itu diperbolehkan untuk dijual, tapi kalau sudah dicampur dengan perasa harus ada izin dari Bea Cukai.” Kata Eva Riana Indragiri.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk membantu dalam menindak tegas pemberantasan rokok ilegal. Masyarakt tidak perlu khawatir jika ingin melapor karena privasi dijamin aman dan bisa mendapatkan reward dari Bea Cukai.

“Bagi masyarakat, jika ingin melaporkan bisa melalui pemerintah daerah setempat, melalui Setda, Kominfo, Satpol PP atau bisa langsung ke Pos Pengawasan Bea Cukai Purworejo yang terletak di belakang SD Maria. Bisa juga untuk menghubungi WhatsApp Bea Cukai 08112640225 dan media sosial Bea Cukai yang lain.” Jelas Eva Riana Indragiri.

Sementara, Asisten 2 Setda Kabupaten Purworejo, Drs. Sutrisno mengungkapkan bahwa dana DBHCHT sangat membantu dalam struktur anggaran pemerintah Kabupaten Purworejo. Dana DBHCHT tersebut digunakan untuk kesejahteraan petani tembakau dan para pekerja pabrik rokok, pelatihan ketenagakerjaan, dan kesehatan.

“Dari Naker melaksanakan pelatihan-pelatihan, kemudian yang lainnya dana kesehatan. Dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas banyak sarana Kesehatan yang dibeli menggunakan dana DBHCHT. Kita punya banyak peralatan yang dilaporkan oleh Dinas Kesehatan yang mencapai 3 miliar, ada yang 500 juta.” Jelasnya.




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung