Sesuaikan dengan Kepmendagri, Kepala Dinkominfostasandi Kaji Peraturan Bupati Purworejo Nomor 129 Tahun 2022

By ADMIN 16 Jan 2025, 08:33:16 WIB Kegiatan
Sesuaikan dengan Kepmendagri, Kepala Dinkominfostasandi Kaji Peraturan Bupati Purworejo Nomor 129 Tahun 2022

Keterangan Gambar : Kepala Dinkominfostasandi Mengkaji bersama Pejabat Struktural Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo


Purworejo - Kepala Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo memimpin reviu Peraturan Bupati Purworejo Nomor 129 Tahun 2022 di Ruang Rapat Command Center Dinkominfostasandi pada Selasa (14/01/2025). Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural di antaranya Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Neira Anjar Pujisusilo, S.Kom., M.Eng., Kepada Bidang Teknologi, Informatika, Statistik dan Persandian (TISP) Wari Handayani, ST., Kepala Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas (PPLKC) Rahayu Slamet, ST., M.Eng., serta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Hesty Hetadiani, SE.


Kepala Dinkominfostasandi Yudhie Agung Prihatno, SSTP., MM.  menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji pasal-pasal pada Peraturan Bupati Nomor 129 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi,Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.


“Tujuan kegiatan ini untuk mengkaji pasal-pasal pada Perbup Nomor 129 Tahun 2022, pada Perbup ini terdapat pasal-pasal yang kurang sesuai dengan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024,” ujarnya.


Kabid  IKP, Neira, menyebutkan bahwa pada Pasal 15 huruf b yaitu pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah seharusnya ada di pasal 23 Bidang PPLKC.


"Sesuai Kepmendagri, pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah adalah kegiatan pada program pengelolaan aplikasi informatika," jelasnya.


Kabid PPLKC, Rahayu Slamet menambahkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018  kata e-government diganti menjadi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018  kata e-government diganti jadi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Lalu kata Smart City dihilangkan, cukup disebutkan Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas (PPLKC), istilah bahasa asing sebaiknya dihilangkan,” imbuhnya.


Kepala Dinkominfostasandi memberikan arahan kepada kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Dinkominfostasandi, agar setelah reviu ini untuk segera berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dan Aparatur Setda untuk mengusulkan perubahan pasal sesuai dengan pedoman peraturan yang berlaku.




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung