Tingkatkan Pengelolaan Arsip, Dinkominfostasandi Ikuti Rakor Kearsipan

By ADMIN 31 Jan 2025, 15:57:35 WIB Kegiatan
Tingkatkan Pengelolaan Arsip, Dinkominfostasandi Ikuti Rakor Kearsipan

Keterangan Gambar : Dinkominfostasandi Ikuti Rakor Kearsipan


Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Kearsipan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip) Kabupaten Purworejo, pada Kamis (30/1/2025) bertempat di Aula Lantai 2 Gedung Penunjang Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Purworejo, Jl. Mardiusodo No.10, Kutoarjo.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Dinpusip Kabupaten Purworejo Dra. Eny Sudiyati, M.M.

 

Dalam sambutannya Eny Sudiyati mengatakan, rakor ini sangat penting karena Indeks Pengawasan Kearsipan menjadi salah satu aspek dalam penilaian Reformasi birokrasi, selain itu Amanat Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Disebutkan bahwa penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.


"Pada kondisi tahun 2024 sebelumnya indeks kearsipan di Kabupaten Purworejo sebesar 75,78 hal ini perlu ditingkatkan agar di tahun berikutnya Kabupaten Purworejo dapat bersaing secara Nasional," ujarnya.

 

Musriyatun SIP, selaku narasumber menyajikan kiat-kiat pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan yang berkaitan dengan penciptaan arsip penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, dan sumber daya kearsipan.

 


 


"Dengan kiat-kiat itu tadi, penyelenggaraan kearsipan pada satuan kerja sesuai dengan yang diharapkan. Dalam pengelolaan arsip juga ditemui berbagai kendala, di antaranya SDM yang belum merdeka, belum dibekali kompetensi dan tugas tambahan yang lebih besar, sarpras tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sistem kearsipan tidak dilaksanakan, serta regulasi yang tidak dipedomani," imbuhnya.

 

Rosa Delima Nilakusuma Wardani, S.ST.Ars., dalam paparannya menyampaikan tentang tahap pelaksanaan sistem kearsipan yang dimulai dari penciptaan arsip, penggunaan/ pemeliharaan serta penyusutan. Disampaikan pula, tugas pengelola arsip meliputi pengurusan surat masuk dan surat keluar, pemberkasan penyimpanan arsip, pembinaan dan evaluasi kearsipan, penataan dan penyimpanan arsip inaktif, pengelola dan penyajian arsip menjadi informasi, dan penyusutan arsip.

 

"Rapat Koordinasi Kearsipan bagi Pengelola Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo memiliki harapan besar agar terus terjalinnya komunikasi, sehingga terwujud pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.




Instagram


Counter Pengunjung